Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2024/PN Pli Natalia Diah Ayu Puspita,SH RAHMADI Als ADI Bin H. ARBANI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1049/O.3.18/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Natalia Diah Ayu Puspita,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI Als ADI Bin H. ARBANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAHMADI Als ADI Bin H. ARBANI pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 16.15 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di belakang dermaga dekat Desa Muara Asam – Asam RT.02 RW.01 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia seuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yaitu bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wita Terdakwa pergi menuju belakang dermaga di dekat tower pemancar sinyal yang beralamat di Desa Muara Asam – Asam RT.02 RW.01 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan kemudian berkumpul bersama dengan 3 (tiga) orang teman Terdakwa yang sudah lebih dahulu ada di tempat tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 16.00 wita Saksi Muhammad Abduh dan Saksi Achmad Rizal selaku anggota kepolisian Satpolairud Polres Tanah Laut yang sedang bertugas mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa sering ada pemuda yang berkumpul – kumpul hingga meresahkan masyarakat  di sekitar belakang dermaga dekat tower pemancar sinyal yang beralamat di Desa Muara Asam – Asam RT.02 RW.01 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya sekira pukul 16.15 wita Saksi Muhammad Abduh dan Saksi Achmad Rizal mendatangi lokasi kemudian melakukan pengamanan terhadap sekumpulan pemuda yang ada di lokasi tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada diri Terdakwa 1 (satu) buah senjata penikam jenis pisau belati dengan panjang keseluruhan 24 cm (dua puluh empat sentimeter) yang terbuat dari besi dengan panjang besi 16 cm (enam belas sentimeter), ujung tajam dan salah satu sisinya tajam dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 8 cm (delapan sentimeter)  diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa        yang diakui benar milik Terdakwa dan Terdakwa dalam menyimpan, membawa, menguasai 1 (satu) buah senjata penikam tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari – hari Terdakwa sebagai supir angkut, selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan senjata penikam jenis pisau belati milik Terdakwa bukan merupakan benda pusaka, kemudian Terdakwa langsung diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948  ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya