Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
94/Pid.C/2018/PN Pli JULIUS RICKY P SIANIPAR HAMDY Anak Dari SUBLIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 94/Pid.C/2018/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/57/XI/2018
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JULIUS RICKY P SIANIPAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDY Anak Dari SUBLIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pada hari Jum’at tanggal 23 Nopember 2018 sekira jam 21.30 Wita bertempat dijalan Balirejo NO.13 RT.18b Rw.005 Kelurahan Angsau,Kecamatan Pelaihari,Kabupaten Tanah Laut, pada saat Petugas Sat Reskrim Polres Tanah Laut dan Sat Sabhara Polres Tanah laut sedang melaksanakan Operasi Kegiatan kepolisian Yang ditingkatkan ( K2YD) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim telah tertangkap tangan seseorang  yang bernama HAMDI Bin SUBLIYO memilki menyimpan dan menguasai serta menjual minuman Miras Tayuk siap jual sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) botol kaca berisi minuman beralkohol tradisional jenis Tayuk warna kuning yang disimpan dirumah milik pelaku, atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan Sat Reskirm Polres Tanah Laut untuk dilakukan pelimpahan Perkara ke Sat Sabhara Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut.

Melanggar pasal 45 ayat (1) huruf (a) Perda Kabupaten Tanah Laut No.07 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya