Dakwaan
Pada hari Jum’at tanggal 23 Nopember 2018 sekira jam 21.30 Wita bertempat dijalan Balirejo NO.13 RT.18b Rw.005 Kelurahan Angsau,Kecamatan Pelaihari,Kabupaten Tanah Laut, pada saat Petugas Sat Reskrim Polres Tanah Laut dan Sat Sabhara Polres Tanah laut sedang melaksanakan Operasi Kegiatan kepolisian Yang ditingkatkan ( K2YD) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim telah tertangkap tangan seseorang yang bernama HAMDI Bin SUBLIYO memilki menyimpan dan menguasai serta menjual minuman Miras Tayuk siap jual sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) botol kaca berisi minuman beralkohol tradisional jenis Tayuk warna kuning yang disimpan dirumah milik pelaku, atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan Sat Reskirm Polres Tanah Laut untuk dilakukan pelimpahan Perkara ke Sat Sabhara Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut.
Melanggar pasal 45 ayat (1) huruf (a) Perda Kabupaten Tanah Laut No.07 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat |