Dakwaan |
DAKWAAN
Pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 21.50 Wita di Jl. A. Yani RT.09 RW.02 Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada saat Anggota Sat Samapta Polres Tanah Laut sedang melaksanakan Patroli, kemudian ada melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor di tempat gelap, kemudian orang tersebut dihampiri anggota Sat Samapta yang sedang melaksanakan Patroli dan kemudian dilakukan penggeledehan badan dan sepeda motor dan didapati dua botol Miras dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses lebih lanjut.
Melanggar pasal 45 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Tanah Laut, Nomor 07 tahun 2014Â tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |