Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2024/PN Pli GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H MUHAMMAD AMRULLAH Bin MUHAMMAD DARMANSYAH Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-01/O.3.18/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AMRULLAH Bin MUHAMMAD DARMANSYAH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD AMRULLAH Bin MUHAMMAD DARMANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sungai Bakau RT. 004/RW. 002 Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut  Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  yaitu berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol kepada seseorang yang bernama saudara HAJI sebanyak 1 (satu) dus dengan isi 12 (dua belas) botol dengan total harga Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian harga perbotolnya Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), setelah membeli minuman beralkohol tersebut selanjutnya terdakwa mulai mengedarkannya dengan cara menjualnya kepada orang-orang warga masyarakat sekitar kecamatan kurau dengan harga perbotolnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana pada saat itu terdakwa juga sudah berhasil menjual sebanyak 7 (tujuh) botol minuman keras dengan berbagai merk dan sudah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan minuman keras itu sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), sedangkan sisa 5 (lima) botol minuman keras sisanya saat itu terdakwa simpan dirumah terdakwa yang beralamat Desa Sungai Bakau RT. 004/RW. 002 Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut  Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya tiba-tiba saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi ANDRA RAHMAWAN dan Saksi MUHAMMAD IRSYANDI (Keduanya Anggota Polres Tanah Laut) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) botol minuman keras dengan berbagai macam merk dengan rincian : 3 (Tiga) Botol minuman keras merk Anggur putih cap orang tua dan 2 (Dua) Botol minuman keras merk anggur Malaga cap orang tua, dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu dikarenakan adanya laporan dari Masyarakat yang menjelaskan bahwa terdakwa sering memperjualkan minuman beralkohol di wilayah kecamatan kurau dan terdakwa juga sudah berjualan minuman beralkohol di daerah tersebut sekitar 1 (satu) bulan lamannya, sehingga hal itu menyebabkan kerasahan bagi warga Masyarakat sekitar.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya