Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Pli H. SANI 1.SARI WAHYUNI
2.UMAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat 29/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1H. SANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Machfuyana, S.Hut, S.H, M.HH. SANI
Tergugat
NoNama
1SARI WAHYUNI
2UMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 218.642.500,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menyatakan sita jaminan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 04944, dengan luas 307 M2 (tiga ratus tujuh meter persegi), yang berlokasi di Kel. Angsau, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor surat ukur 01602/Angsau/2018 tanggal 27/07/2018, Atas Nama Umar berikut dengan perwatasannya adalah sah dan berharga;

4.

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

Bahwa kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II yaitu sebesar Rp. 168.643.500 (seratus enam puluh delapan juta enam ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah),  merupakan uang modal dan pelunasan sertifikat di Bank BRI yang di pinjamkan Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;

Kerugian Immateriil :

Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar kewajibannya sehingga Penggugat selama setahun tidak dapat menggunakan uang tersebut untuk modal usaha berjualan kelontongan yang apabila diperhitungkan Penggugat menderita kerugian Immateriil sebesar Rp.50.000.000 (lima  puluh juta rupiah);

Sehingga total kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 218.643.500 (dua ratus delapan belas juta enam ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah), kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan dibacakan;

5.

 

6.

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakan;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak