Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2024/PN Pli Eka Dahliana,S.H. BAITI Binti Alm JAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-07/O.3.18/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAITI Binti Alm JAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BAITI Binti JAIN (Alm) pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan A. Yani Gunung Ayam Rt.05 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  yaitu berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol dari orang yang tidak terdakwa kenal yang sering mampir ke warung jablay disamping rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Avanza warna hitam dengan nomor polisi yang tidak terdakwa hapal yang datang dari arah Banjarmasin sebanyak 1 (satu) dus berbagai macam minuman beralkohol  dengan harga perbotolnya Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dan setelah membeli minuman keras beralkohol selanjutnya pada saat itu terdakwa mulai mengedarkannya dengan cara menjualnya kepada para pelanggan dari terdakwa dengan harga perbotolnya Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) hingga saat itu terdakwa sudah memproleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbotolnya sedangkan untuk cairan alcohol 95% terdakwa jual dengan harga perbotolnya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya tiba-tiba saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi IRWANSYAH dan saksi M. ARDANI RACHMAN (keduanya Anggota Kepolisian) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) botol minuman beralkohol merk Anggur Merah Cap Orang Tua, 3 (tiga) botol minuman beralkohol merk Anggur Merah MCDONALD, 5 (lima) botol minuman beralkohol merk NEWPORT, 4 (empat) botol alcohol 95?p Gadjah yang saat itu diketemukan di dekat ranjang tidur terdakwa yang bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Jalan A. Yani Gunung Ayam Rt.05 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu karena adanya Kegiatan Kepolisian dengan sandi sikat 1 intan 2024 dengan sasaran penyakit masyarakat, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya