Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.RADITYO WISNU AJI, S.H, M.H
2.GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
HARIS Bin RIPHANUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1044/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADITYO WISNU AJI, S.H, M.H
2GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS Bin RIPHANUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa HARIS Bin RIPHANUR pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dekat parkiran tempat kerja terdakwa di Jl. Matah Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu :

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenal untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 11.10 Wita terdakwa yang tidak memiliki persediaan narkotika lalu menghubungi saksi MUHAMMAD HAIRI Bin HAIRUL MAHDI (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membeli narkotika sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah terjadi kesepakatan sekira pukul 12.00 Wita saksi MUHAMMAD HAIRI langsung mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dan meranjaukannya di dekat parkiran tempat kerja terdakwa yang beralamat di Jl. Matah Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, setelahnya terdakwa langsung mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang telah diranjau lalu membayar secara lunas dengan sistem di transfer melalui aplikasi DANA kepada saksi MUHAMMAD HAIRI, kemudian terdakwa segera memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan dijual kedalam 1 (satu) kotak rokok merk excel klik lalu terdakwa langsung meranjaukannya di bawah pohon di Jl. Matah Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya sekira pukul 13.10 Wita anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut yaitu saksi MUHAMMAD ADITYA Bin SUGIANTO bersama dengan saksi MUHAMMAD SAUFI Bin ARBANIANSYAH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi masyarakat jika terdakwa melakukan peredaran gelap narkotika berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir Jl. Matah Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dan ditemukan barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,10 gram, 1 (satu) kotak rokok merk excel click dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dengan no whatsapp terpasang 081649181560;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 26 Mei 2024 yang dilakukan oleh DICKY CANDRA, S.H NRP 98050128 selaku penyidik pembantu dengan disaksikan oleh MUHAMMAD SAUFY dan MUHAMMAD ADITYA beserta terdakwa, diperoleh hasil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,10 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 Mei 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,10 gram untuk Uji Lab di BPOM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0595 yang selesai diuji pada tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita NIP 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan Hasil Pengujian, Pemerian/organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = positif, Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa HARIS Bin RIPHANUR pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 13.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jl. Matah Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yaitu :

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenal untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 11.10 Wita terdakwa yang tidak memiliki persediaan narkotika lalu menghubungi saksi MUHAMMAD HAIRI Bin HAIRUL MAHDI (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk membeli narkotika sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah terjadi kesepakatan sekira pukul 12.00 Wita saksi MUHAMMAD HAIRI langsung mengantarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dan meranjaukannya di dekat parkiran tempat kerja terdakwa yang beralamat di Jl. Matah Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, setelahnya terdakwa langsung mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang telah diranjau lalu membayar secara lunas dengan sistem di transfer melalui aplikasi DANA kepada saksi MUHAMMAD HAIRI, kemudian terdakwa segera memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan dijual kedalam 1 (satu) kotak rokok merk excel klik lalu terdakwa langsung meranjaukannya di bawah pohon di Jl. Matah Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya sekira pukul 13.10 Wita anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut yaitu saksi MUHAMMAD ADITYA Bin SUGIANTO bersama dengan saksi MUHAMMAD SAUFI Bin ARBANIANSYAH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi masyarakat jika terdakwa melakukan peredaran gelap narkotika berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir Jl. Matah Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dan ditemukan barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,10 gram, 1 (satu) kotak rokok merk excel click dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dengan no whatsapp terpasang 081649181560;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 26 Mei 2024 yang dilakukan oleh DICKY CANDRA, S.H NRP 98050128 selaku penyidik pembantu dengan disaksikan oleh MUHAMMAD SAUFY dan MUHAMMAD ADITYA beserta terdakwa, diperoleh hasil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,10 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 Mei 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,10 gram untuk Uji Lab di BPOM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0595 yang selesai diuji pada tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita NIP 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan Hasil Pengujian, Pemerian/organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = positif, Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya