Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2024/PN Pli Putri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat 97/Pdt.P/2024/PN Pli
Pemohon
NoNama
1Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa data kependudukan Pemohon berupa nama yang tertulis Pulan seharusnya yang benar adalah Fulan;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan pencantuman nama ayah dan ibu yang tertulis nama Ayah Ramly dan Nama Ibu Ernawati seharusnya nama Ayah Ali dan Nama Ibu Kamariah pada dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran Nomor 6301-LT-18022015 tertanggal 02 September 2002 dan Kartu Keluarga Nomor 6301030102066594 tertanggal 30 Agustus 2017;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak