Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2020/PN Pli MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH NORDIANSYAH Als. IYANG Bin SYAHRIANSYAH Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2020/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-05/Q.3.18/Euh.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORDIANSYAH Als. IYANG Bin SYAHRIANSYAH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. ABDUL MUIN A. KARIM, S.P. S.HNORDIANSYAH Als. IYANG Bin SYAHRIANSYAH Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PERTAMA
-----------Bahwa terdakwa NORDIANSYAH Alias IYANG Bin SYAHRIANSYAH (Alm) pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekitar pukul 02.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2019, atau setidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Halaman Rumah di Jalan Hasanudin RT. 04 Dusun I Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

-----------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wita saudara IDRUS (DPO) datang kerumah terdakwa, yang mana maksud dan tujuan saudara IDRUS (DPO) datang kerumah terdakwa yakni untuk menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan alasan pada saat itu saudara IDUS (DPO) akan pergi ke Banjarmasin. Setelah mendengarkan permintaan dari saudara IDRUS (DPO) selanjutnya terdakwa langsung menerima paket narkotika jenis sabu dari saudara IDRUS (DPO) yang mana sebelum saudara IDRUS (DPO) pergi, saudara IDRUS (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan biaya terdakwa ke dokter.

-----------Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekitar pukul 02.15 Wita, pada saat terdakwa sedang berada di Halaman Rumah di Jalan Hasanudin RT. 04 Dusun I Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi NOOR M. PERDIAN dan saksi TONI RAHMAN beserta anggota Polsek Kintap yang lainnya, dimana kemudian saksi NOOR M. PERDIAN dan saksi TONI RAHMAN beserta anggota Polsek Kintap yang lainnya dengan disaksikan oleh saksi SAMSUL HILAL dan saksi KAWIT yang merupakan warga masyarakat langsung melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Boyker milik terdakwa, dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Boyker milik terdakwa kemudian diketemukan barang bukti berupa : 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 55,58 gram dengan berat bersih 51,28 gram dengan rincian (10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,16 gram dengan berat bersih 48,26 gram dan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram dengan berat bersih 3,02 gram), 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung SM-A260G/DS warna hitam metalik dengan nomor simcard 083150179246, 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital merk constant, 1 (Satu) buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol parfum kaca, 2 (dua) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah bundle plastik klip transparan merk C-TIK, 1 (Satu) buah korek api macis warna biru. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ada di bawa ke Polsek Kintap untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa NORDIANSYAH Alias IYANG Bin SYAHRIANSYAH (Alm) yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 14 Oktober 2019 yang dilakukan oleh BRIGADIR ZAENUL ARI PURWANTO, SH. dengan disaksikan oleh AGUS TEJO NUGROHO, AHMAD RAFIQ dan juga terdakwa NORDIANSYAH Alias IYANG Bin SYAHRIANSYAH (Alm) diperoleh hasil penimbangan bahwa total 20 (dua puluh) paket narkotika golongan I jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh total berat kotor 55,58 gram dengan berat bersih 51,28 gram dengan rincian (10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,16 gram dengan berat bersih 48,26 gram dan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram dengan berat bersih 3,02 gram), dimana barang bukti tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 14 Oktober 2019 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram dengan bersih 0,08 gram dari sample total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram dengan berat bersih 0,76 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM RI nomor : LP.Nar.K.19.0878 tanggal 17 Oktober 2019 dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA
-----------Bahwa terdakwa NORDIANSYAH Alias IYANG Bin SYAHRIANSYAH (Alm) pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekitar pukul 02.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2019, atau setidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Halaman Rumah di Jalan Hasanudin RT. 04 Dusun I Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

-----------Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Anggota Kepolisian Sektor Kintap yakni saksi NOOR M. PERDIAN dan saksi TONI RAHMAN mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut. Mendapatkan laporan itu selanjutnya saksi NOOR M. PERDIAN dan saksi TONI RAHMAN beserta anggota Polsek Kintap yang lainnya langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut, dimana kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekitar pukul 02.15 Wita di Halaman Rumah di Jalan Hasanudin RT. 04 Dusun I Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, saksi NOOR M. PERDIAN dan saksi TONI RAHMAN beserta anggota Polsek Kintap yang lainnya melihat terdakwa NORDIANSYAH Alias IYANG Bin SYAHRIANSYAH (Alm) dengan prilaku yang mencurigakan yang sedang berada di depan halaman rumah tersebut. Melihat hal itu selanjutnya saksi NOOR M. PERDIAN dan saksi TONI RAHMAN beserta anggota Polsek Kintap yang lainnya langsung menghampiri dan mengamankan terdakwa. Setelah mengamankan terdakwa, selanjutnya saksi NOOR M. PERDIAN dan saksi TONI RAHMAN beserta anggota Polsek Kintap yang lainnya dengan disaksikan oleh saksi SAMSUL HILAL dan saksi KAWIT yang merupakan warga masyarakat langsung melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Boyker milik terdakwa, dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Boyker milik terdakwa kemudian diketemukan barang bukti berupa : 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 55,58 gram dengan berat bersih 51,28 gram dengan rincian (10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,16 gram dengan berat bersih 48,26 gram dan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram dengan berat bersih 3,02 gram), 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung SM-A260G/DS warna hitam metalik dengan nomor simcard 083150179246, 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital merk constant, 1 (Satu) buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol parfum kaca, 2 (dua) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah bundle plastik klip transparan merk C-TIK, 1 (Satu) buah korek api macis warna biru. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ada di bawa ke Polsek Kintap untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa NORDIANSYAH Alias IYANG Bin SYAHRIANSYAH (Alm) yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 14 Oktober 2019 yang dilakukan oleh BRIGADIR ZAENUL ARI PURWANTO, SH. dengan disaksikan oleh AGUS TEJO NUGROHO, AHMAD RAFIQ dan juga terdakwa NORDIANSYAH Alias IYANG Bin SYAHRIANSYAH (Alm) diperoleh hasil penimbangan bahwa total 20 (dua puluh) paket narkotika golongan I jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh total berat kotor 55,58 gram dengan berat bersih 51,28 gram dengan rincian (10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,16 gram dengan berat bersih 48,26 gram dan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram dengan berat bersih 3,02 gram), dimana barang bukti tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 14 Oktober 2019 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram dengan bersih 0,08 gram dari sample total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram dengan berat bersih 0,76 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM RI nomor : LP.Nar.K.19.0878 tanggal 17 Oktober 2019 dengan hasil pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya