Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Pli PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk 1.AMIR
2.FATMATUL JANNAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Pli
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat 06/DJU/PS 09/05/2023
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AMIR
2FATMATUL JANNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.211.165,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 138.211.165,-  (Seratus tiga puluh delapan juta dua ratus sebelas ribu seratus enam puluh lima rupiah):

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Terhadap Surat  Agunan / Jaminan :

  • SHM No : 84  an. H Amir, terletak di Desa Kuala Tambangan

Yang dijaminkan kepada Penggugat di jual di bawah tangan /  di jual di muka umum /  dengan bantuan  perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari berkenan mengabulkannya.   

Terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak