Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2024/PN Pli Susanti,SH 1.WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN
2.JIRUN Bin TASRANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1030/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susanti,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN[Penahanan]
2JIRUN Bin TASRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN
2H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,JIRUN Bin TASRANI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II JIRUN Bin TASRANI pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Gang Sarikaya Rt.007 Rw.002 Desa Padang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 17.50 WITA terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN sedang berada di rumah terdakwa II JIRUN Bin TASRANI yang beralamat di Gang Sarikaya Rt.007 Rw.002 Desa Padang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat itu terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN dihubungi oleh saksi AMRULLAH Als AAM Bin SUPIAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Adapun maksud dan tujuan saksi AMRULLAH Als AAM Bin SUPIAN (Alm) menghubungi terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN adalah untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), kemudian terdakwa II JIRUN Bin TASRANI yang mendengar perkacakapan terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN dan saksi AMRULLAH Als AAM Bin SUPIAN (Alm) menawarkan diri untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi AMRULLAH Als AAM Bin SUPIAN (Alm), lalu terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa II JIRUN Bin TASRANI untuk diserahkan kepada saksi AMRULLAH Als AAM Bin SUPIAN (Alm) di depan Gang Sarikaya Rt.007 Rw.002 Desa Padang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut akan tetapi sesampainya terdakwa II JIRUN Bin TASRANI di depan Gang Sarikaya, terdakwa II JIRUN Bin TASRANI tidak menemukan AMRULLAH Als AAM Bin SUPIAN (Alm), selanjutnya terdakwa II JIRUN Bin TASRANI kembali pulang menuju rumahnya namun diperjalanan terdakwa II JIRUN Bin TASRANI bertemu dengan saksi MUHAMMAD SAUFIANNOR Als SAUFI Bin BAHRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lalu saksi MUHAMMAD SAUFIANNOR Als SAUFI Bin BAHRI mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ada di tangan terdakwa II JIRUN Bin TASRANI dan mengatakan kepada terdakwa II JIRUN Bin TASRANI “biar aku aja yang mengantar ” selanjutnya terdakwa II JIRUN Bin TASRANI pulang menuju rumah nya, setelah sampai di rumahnya sekitar pukul  18.00 WITA datang pihak kepolisian diantaranya saksi KHALILLURRAHMAN Bin MUKANDAM dan saksi RAFE MAHREZA Bin AHMAD GAZALI ke rumah terdakwa II JIRUN Bin TASRANI kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN dan terdakwa II JIRUN Bin TASRANI, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dan 1 (satu) buah bungkus cotton buds dibawah kasur, 2 (dua) buah plastik klip transparan, satu buah sedotan klip transparan yang dipotong miring, 2 (dua) pipet kaca ditemukan di dekat kasur, 1 (satu) unit handphone merek ITEL warna biru muda di tangan terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN  selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti bawa oleh pihak Kepolisian ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN dan terdakwa II JIRUN Bin TASRANI tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 13 April 2024 yang dilakukan oleh MAULANA MALIK IBRAHIM dengan disaksikan oleh DWI SEPTIAN NOOR  dan DICKY CANDRA,  serta para terdakwa, diperoleh hasil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 1,53 gram dan berat bersih 0,38 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 April 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram sehingga tersisa 0,36 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0359 yang selesai diuji tanggal 18 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II JIRUN Bin TASRANI pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Gang Sarikaya Rt.007 Rw.002 Desa Padang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut: ------------------

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 17.50 WITA terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN sedang berada di rumah terdakwa II JIRUN Bin TASRANI yang beralamat di Gang Sarikaya Rt.007 Rw.002 Desa Padang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat itu terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN dihubungi oleh saksi AMRULLAH Als AAM Bin SUPIAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Adapun maksud dan tujuan saksi AMRULLAH Als AAM Bin SUPIAN (Alm) menghubungi terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN adalah untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), kemudian terdakwa II JIRUN Bin TASRANI yang mendengar perkacakapan terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN dan saksi AMRULLAH Als AAM Bin SUPIAN (Alm) menawarkan diri untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi AMRULLAH Als AAM Bin SUPIAN (Alm), lalu terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa II JIRUN Bin TASRANI untuk diserahkan kepada saksi AMRULLAH Als AAM Bin SUPIAN (Alm) di depan Gang Sarikaya Rt.007 Rw.002 Desa Padang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut akan tetapi sesampainya terdakwa II JIRUN Bin TASRANI di depan Gang Sarikaya, terdakwa II JIRUN Bin TASRANI tidak menemukan AMRULLAH Als AAM Bin SUPIAN (Alm), selanjutnya terdakwa II JIRUN Bin TASRANI kembali pulang menuju rumahnya namun diperjalanan terdakwa II JIRUN Bin TASRANI bertemu dengan saksi MUHAMMAD SAUFIANNOR Als SAUFI Bin BAHRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lalu saksi MUHAMMAD SAUFIANNOR Als SAUFI Bin BAHRI mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ada di tangan terdakwa II JIRUN Bin TASRANI dan mengatakan kepada terdakwa II JIRUN Bin TASRANI “biar aku aja yang mengantar ” selanjutnya terdakwa II JIRUN Bin TASRANI pulang menuju rumah nya, setelah sampai di rumahnya sekitar pukul  18.00 WITA datang pihak kepolisian diantaranya saksi KHALILLURRAHMAN Bin MUKANDAM dan saksi RAFE MAHREZA Bin AHMAD GAZALI ke rumah terdakwa II JIRUN Bin TASRANI kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN dan terdakwa II JIRUN Bin TASRANI, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dan 1 (satu) buah bungkus cotton buds dibawah kasur, 2 (dua) buah plastik klip transparan, satu buah sedotan klip transparan yang dipotong miring, 2 (dua) pipet kaca ditemukan di dekat kasur, 1 (satu) unit handphone merek ITEL warna biru muda di tangan terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN  selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti bawa oleh pihak Kepolisian ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjutBahwa terdakwa I WAHYU FITRIANI Bin NOORFAHRUDIN dan terdakwa II JIRUN Bin TASRANI tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 13 April 2024 yang dilakukan oleh MAULANA MALIK IBRAHIM dengan disaksikan oleh DWI SEPTIAN NOOR  dan DICKY CANDRA,  serta para terdakwa, diperoleh hasil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 1,53 gram dan berat bersih 0,38 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 April 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram sehingga tersisa 0,36 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0359 yang selesai diuji tanggal 18 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt, NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya