Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2024/PN Pli | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI | 1.DAMI PAMILAWATI 2.WAWAN KUSUMAYADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 7/Pdt.G.S/2024/PN Pli | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 202.532.881,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 202.532.881,- (Dua Ratus Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 145/SPOR-BT/I/2019 Tanggal 27 Januari 2019 A.n Dami Pamilawati, Desa Banua Tengah RT.14 Kecamatan Takisung, Tanah Laut. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 145/SPOR-BT/I/2019 Tanggal 27 Januari 2019 A.n Dami Pamilawati, Desa Banua Tengah RT.14 Kecamatan Takisung, Tanah Laut. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |