Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.C/2023/PN Pli | TOTOK SUDARTO | HENDRA BUDIAWAN Bin BASUKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.C/2023/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-57/VIII/2023/Samapta | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
Pada Hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 skj.18.10 Wita bertempat dijalan A.Yani KM.51 didepan kantaor Balai Pembibitan Ternak Unggul dan hijauan pakan ternak Pelaihari, Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, telah terjadi Penganiyaan Ringan terhadap Korban An. Marulak Martahanan Simamora dengan MO: Pada saat Pelapor sedang bekerja sebagai sopir travel menurunkan penumpang di TKP, kemudian datang Sopir Travel menurunkan penumpang di TKP, kemudian datang Sdr. HENDRA (Terlapor) dengan menggunakan Mobil Travenya sambil turun dari Mobil mengucapkan kata-kata kepada Pelapor yaitu (kenapa kamu membawa penumpang itu tidak ada rasa Solidaritas) dan tiba-tiba melayangkan pukulan kepada Pelapor menggunakan tangan Kanan mengepal mengenai wajah pelapor di rahang sebelah kiri,setelah melakukan pemukulan Sdr. Hendra meninggalkan Pelapor dan melaju menggunakan Mobil dari Arah Banjarmasin menuju Sungai Danau. Sebelum kejadian Pelapor smpat adu mulut di Bandara International Syamsudin Noor di Kabupaten Banjarbaru mengenai penumpang yang seharusnya dijemput oleh Pelapor malah ikut dengan Sdr. Hendra yang mana penumpang itu sendiri diarahkan oleh Supir Bandara yang lain untuk ikut dengan Sdr. HENDRA, atas kejadian tersebut Pelapor sekaligus Korban mengalami sakit dibagian rahang dan kepala, kemudian Pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Tanah Laut guna proses hokum lebih lanjut.
Melanggar pasal 352 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |