Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Pli RIDWAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANAH LAUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIDWAN
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANAH LAUT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini menyampaikan tuntutan hukum terhadap :
 
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANAH LAUT yang berkedudukan  dan berkantor di Jl. Kemakmuran No.1 Pelaihari.
Selanjutnya disebut  TERMOHON.

Bahwa adapun dasar pengajuan Pra Peradilan adalah sebagaimana dimaksud dalam Bab X Bagian Kesatu Pasal 77 sampai 83 KUHAP dan ditambah kewenangan pengadilan untuk memeriksa Pra Peradilan tentang Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015.

Adapun duduk persoalannya adalah  sebagai berikut  :

1.    Bahwa Pemohon mempunyai sebuah Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Nomor Polisi DA 1679 LI Nomor Rangka MHKV1BA2JEJ022341 Nomor Mesin ME34275 yang dibeli Pemohon dari Ade Jamaludin, di mana mobil Xenia tersebut Pemohon gunakan untuk usaha rental mobil;

2.    Bahwa sekitar tanggal 14 Juli 2020 ada seseorang yang bernama Norbiansyah alias Robby telah merental Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Nomor Polisi DA 1679 LI Nomor Rangka MHKV1BA2JEJ022341 Nomor Mesin ME34275  milik Pemohon dengan harga perhari Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan telah dibayar sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) karena ada urusan keluarga rencananya mau merental 1 hari namun setelah 1 hari belum dikembalikan, Pemohon menanyakan kepada Norbiansyah alias Robby bagaimana rental mobil Xenia nya dan di jawab Norbiansyah alias Robby diperpanjang satu hari sampai tanggal 15 Juli 2020, malamnya Pemohon mendengar ada kecelakaan di daerah Kurau dan pada tanggal 17 Juli 2020 Pemohon melihat Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Nomor Polisi DA 1679 LI Nomor Rangka MHKV1BA2JEJ022341 Nomor Mesin ME34275 milik Pemohon sudah ada di tempat Termohon dan  
langsung Pemohon mau mengambil Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Nomor Polisi DA 1679 LI Nomor Rangka MHKV1BA2JEJ022341 Nomor Mesin ME34275  milik Pemohon, namun tidak bisa dan tidak diizinkan oleh aparat di tempat Termohon dengan mengatakan bahwa Pemohon tidak bisa mengambil atau meminjam pakai Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Nomor Polisi DA 1679 LI Nomor Rangka MHKV1BA2JEJ022341 Nomor Mesin ME34275 karena terlibat kasus narkoba dan pelakunya DPO dan pada saat ditemukan mobil dalam keadaan kosong dan tidak ada orangnya.

3.    Bahwa setelah Pemohon pulang, Pemohon dapat informasi dari kaka salah satu penumpang Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Nomor Polisi DA 1679 LI Nomor Rangka MHKV1BA2JEJ022341 Nomor Mesin ME34275 bahwa adiknya dan istrinya serta 2 orang anaknya saat menumpang di Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Nomor Polisi DA 1679 LI Nomor Rangka MHKV1BA2JEJ022341 Nomor Mesin ME34275 telah di amankan oleh aparat ditempat Termohon dan disuruh pulang dengan diberi uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

4.    Bahwa karena mendapatkan jawaban dari Termohon yang demikian, maka Pemohon tidak bisa mengambil Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Nomor Polisi DA 1679 LI Nomor Rangka MHKV1BA2JEJ022341 Nomor Mesin ME34275 milik Pemohon yang sejak tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 (48 hari) tidak beroperasi lagi sementara usaha pemohon untuk menghidupi keluarga pemohon hanya dari hasil usaha rental mobil sehingga perekonomian keluarga Pemohon sangat terganggu.

5.    Bahwa karena perbuatan Termohon yang menahan Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Nomor Polisi DA 1679 LI Nomor Rangka MHKV1BA2JEJ022341 Nomor Mesin ME34275 yang tidak disertai dengan Surat Penyitaan yang sah dan tanpa di dukung bukti yang kuat dengan status yang tidak jelas dan tidak sah maka perbuatan Termohon yang menahan  serta tidak menyerahkan Mobil Daihatsu Xenia  
Warna Putih dengan Nomor Polisi DA 1679 LI Nomor Rangka MHKV1BA2JEJ022341 Nomor Mesin ME34275 milik Pemohon tersebut dapat dikualifikasi dengan perbuatan melawan hukum dan telah melanggar  ketentuan Pasal 77 KUHAP – Pasal 83 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015.

6.    Bahwa akibat yang dilakukan oleh Termohon dengan cara menahan Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Nomor Polisi DA 1679 LI Nomor Rangka MHKV1BA2JEJ022341 Nomor Mesin ME34275 dengan tanpa didasari surat pernyataan yang sah dan alasan yang sah lainnya, maka Pemohon mengalami kerugian baik materil maupun inmateril.

7.    Bahwa adapun rincian kerugian yang dialami pemohon tersebut:
7.1    Kerugian Materil yakni tidak diperolehnya pendapatan dari penghasilan rental Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Nomor Polisi DA 1679 LI Nomor Rangka MHKV1BA2JEJ022341 Nomor Mesin ME34275 terhitung sejak tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020, yaitu selama 48 hari x Rp350.000,00 = Rp16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah)
7.2    Kerugian Inmateril yakni rasa malu di masyarakat karena adanya kecurigaan macam-macam terhadap pemohon dan status kepemilikan mobil pemohon yang apabila diperhitung dengan uang sebesar Rp1,00 (satu rupiah)

Berdasarkan alasan serta uraian tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan hak – hak Pemohon berkenan memberikan putusan :
1.    Mengabulkan gugatan Pemohon  untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah menurut hukum Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Nomor Polisi DA 1679 LI Nomor Rangka MHKV1BA2JEJ022341 Nomor Mesin ME34275 adalah milik Pemohon.
 
3.    Menyatakan perbuatan Termohon yang menahan dan tidak menyerahkan Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Nomor Polisi DA 1679 LI Nomor Rangka MHKV1BA2JEJ022341 Nomor Mesin ME34275 milik Pemohon  adalah perbuatan melawan hukum.
4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk dengan segera mengeluarkan dan menyerahkan Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Nomor Polisi DA 1679 LI Nomor Rangka MHKV1BA2JEJ022341 Nomor Mesin ME34275 kepada Pemohon sejak keputusan ini diucapkan oleh Hakim Pra – Peradilan.
5.    Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil dan inmateril kepada pemohon dengan rincian sebagai berikut:
5.1    Kerugian Materil yakni tidak diperolehnya pendapatan dari penghasilan rental Mobil Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Nomor Polisi DA 1679 LI Nomor Rangka MHKV1BA2JEJ022341 Nomor Mesin ME34275 terhitung sejak 15 Juli 2020 hingga 31 Agustus 2020, yaitu selama 48 hari x Rp350.000,00- = Rp16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah)
5.2    Kerugian Inmateril yakni rasa malu di masyarakat karena adanya kecurigaan macam-macam terhadap pemohon dan status kepemilikan mobil pemohon yang apabila diperhitung dengan uang sebesar Rp1,00 (satu rupiah)
6.    Menghukum Termohon membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya