Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2024/PN Pli | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI | TASMEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2024/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | 17/Pdt.G.S/2024/PN Pli | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 36.798.946,00 | ||||||
Petitum |
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 36.798.946,- (Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) No.593/KET/40.27-BK/VII/2017 an. Tasmen, Desa Bentok Kampung, Kecamatan Bati-bati, Tanah Laut. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) No.593/KET/40.27-BK/VII/2017 an. Tasmen, Desa Bentok Kampung, Kecamatan Bati-bati, Tanah Laut. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |