Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Pli Ni'amah Linda Yenni Oktafia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat 6/Pdt.G.G/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Ni'amah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mixe Sribima Areotejo,S.HNi'amah
Tergugat
NoNama
1Linda Yenni Oktafia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 410.000.000,00
Petitum

 

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  •  Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan  berharga secara hukum;
  •  Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Penanaman Modal tertanggal 11 Desember 2017 ,tertanggal 11 April  2018 dan tertanggal 18 Mei 2018  tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum;
  •  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat;
  •  Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat berupa modal pokok kepada Penggugat   sebesar Rp.410.000.000.,( Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum  tetap;
  •  Menyatakan sah  dan berharga  Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat berupa harta tidak bergerak  milik Tergugat  yaitu berupa:
  • Satu bidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jl.HM.Jefri Rt.003 Rw.001 Desa Atu – Atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
  • Satu bidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di sebelah Kiri Kantor Desa Atu –Atu yang ber alamat di Jl.Kolonel Soepirman  Rt.003 Rw.001 Desa Atu – Atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dengan alas hak berupa seporadik atas nama Noviana Helda yang sekarang dalam peroses sertipikat ;
  • Satu bidang tanah beserta bangunan gudang gas elpiji yang terletak di jalan Lingkar  Rt.012 Rw.002 Desa Atu – Atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut persis di depan Komplek Sinar Atu - Atu;

Dan Harta bergerak milik Tergugat  berupa:

  • Satu unit mobil Honda  HRV dengan nopol DA 1153 LP warna putih STNK dan BPKB atas nama Noviana Helda;
  • Satu unit mobil Dum Truk Merk Mitsubishi Canter dengan Nopol DA 8815 LN warna kuning dengan STNK atas nama Muhamad Rizky Pratama ;
  • Satu unit mobil Dum Truk Merk Mitsubishi Canter dengan Nopol DA 8105 ZQ warna kuning;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak