Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Pli 1.Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2.Eka Dahliana,S.H.
MUHAMMAD ALDI REYNALDI Bin NOR KHOLIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1027/O.3.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALDI REYNALDI Bin NOR KHOLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALDI REYNALDI Bin NOR KHOLIS pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 Sekitar Jam 14.00 WITA atau pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Halaman Rumah Bedakan yang beralamat di Jalan Balairejo RT. 017/RW. 006 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :---------------------

-----------Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa MUHAMMAD ALDI REYNALDI Bin NOR KHOLIS dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor matic honda beat warna hitam dengan nomor polisi terpasang DA 2926 LAX miliknya berangkat menuju ketempat kerjanya yang beralamat di kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, dimana pada saat terdakwa melintas di jalan  Balairejo RT. 017/RW. 006 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) buah tas warna cream merk masdom milik saksi APRILIA  PUSPITASARI yang didalamnya berisi 1 (satu) buah handphone samsung A50S warna hitam, 1 (satu) lembar kartu ATM bank mandiri, dan 1 (satu) lembar KTP atas nama Tohir yang sedang tergantung di stang sepeda motor yang sedang terparkir di halaman rumah atau bedakan di jalan yang saat itu sedang dilalui oleh terdakwa. Melihat hal itu, saat itu muncul niat dari terdakwa untuk dapat mengambil tas tersebut, yang mana untuk melaksanakan niatnya pada saat itu terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba langsung menghentikan sepeda motor miliknya di pinggir jalan yang tidak jauh dari tas yang tergantung di sepeda motor tersebut, dan setelah sepeda motor miliknya sudah berhasil ia parkir, selanjutnya pada saat itu terdakwa langsung melakukan pengecekan dengan melihat kondisi sekitar lokasi guna memastikan situasi keamanan di lokasi tersebut, dan setelah memastikan situasi kondisi dalam keadaan sepi kemudian terdakwa dengan berjalan kaki langsung menuju ketempat 1 (satu) buah tas warna cream merk masdom milik saksi APRILIA  PUSPITASARI berada, dan setelah itu terdakwa dengan tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yang dalam hal ini Saksi APRILIA PUSPITASARI langsung mengambil 1 (satu) buah tas warna cream merk masdom milik saksi APRILIA  PUSPITASARI yang didalamnya berisi 1 (satu) buah handphone samsung A50S warna hitam, 1 (satu) lembar kartu ATM bank mandiri, dan 1 (satu) lembar KTP atas nama Tohir dan langsung membawanya pergi dengan mengendarai sepeda motornya menuju kearah tempat terdakwa bekerja, hingga mengakibatkan saksi APRILIA  PUSPITASARI selaku pemilik 1 (satu) buah tas warna cream merk masdom milik saksi APRILIA  PUSPITASARI yang didalamnya berisi 1 (satu) buah handphone samsung A50S warna hitam, 1 (satu) lembar kartu ATM bank mandiri, dan 1 (satu) lembar KTP atas nama Tohir yang kehilangan barang-barang tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 3.220.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

---Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya