Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Pli 1.RENDY LAPUTIGAR,S.H.
2.GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
AGUNG KURNIA RIMAWAN Bin Alm RUSWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-359/O.3.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY LAPUTIGAR,S.H.
2GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG KURNIA RIMAWAN Bin Alm RUSWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa AGUNG KURNIA RIMAWAN Bin (Alm) RUSWANDI bersama-sama dengan Saksi BUDIANOOR Bin (Alm) HENDRIK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2022 atau pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2022 atau setidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Provinsi KM 170 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin tempat dilakukannya tindak pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dan pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan terhadap Akta-akta otentik, yang dilakukan dengan cara :

  • Bermula pada sekitar akhir tahun 2021 terdakwa mengenal saksi Budianoor Bin (Alm) Hendrik yang dapat membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu yang terbuat dari blangko atau bahan SIM yang sudah tidak berlaku yang hasilnya mirip seperti SIM aslinya serta hanya dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan saja oleh pembelinya, kemudian terdakwa bekerjasama dengan saksi Budianoor untuk memasarkan atau mencarikan orang yang akan membuat SIM untuk melamar pekerjaan di perusahaan dengan harga SIM yang dibuat dan dipatok oleh saksi Budianoor kepada terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-SIM dan terdakwa bebas menarik keuntungan dari selisih harga SIM yang dipatok saksi Budianoor dengan tarif harga terdakwa kepada pelanggannya, kemudian dengan adanya peluang keuntungan tersebut kemudian terdakwa pada sekira bulan Maret 2022 menawarkan kepada saksi Baranu Sanjaya jika saksi Baranu Sanjaya ingin membuat SIM B II Umum secara cepat dan murah dapat membuat melalui terdakwa dengan syarat mengirimkan foto data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto setengah badan dan foto tanda tangan serta membayar uang pembuatan SIM sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi Baranu Sanjaya tertarik untuk membuat SIM jenis B II Umum melalui terdakwa dan saksi Baranu Sanjaya juga bercerita kepada saksi Muhammad Nurdian Alias Amad mengenai pembuatan SIM secara cepat dan murah melalui terdakwa tersebut, lalu saksi Muhammad Nurdian tertarik juga untuk membuat SIM bersama dengan saksi Susaka dan saksi Baranu Sanjaya,  lalu untuk membuat SIM tersebut terdakwa meminta dikirimi data diri melalui Whatsapp berupa foto KTP, foto setengah badan dan foto tanda tangan milik saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka, yang selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Budianoor untuk meminta dibuatkan SIM B II Umum palsu atas nama saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka dengan meneruskan data diri melalui Whatsapp yang telah diperoleh terdakwa dan mengirimkan uang biaya pembuatan SIM melalui DANA kepada kepada saksi Budianoor, selanjutnya saksi Budianoor membuat SIM di rumahnya yang berada di Jalan Provinsi KM 170 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara mengedit format gambar SIM asli yang diunduh dari internet menggunakan bantuan aplikasi Wps Office dan Photoshop di handphone dengan mengubah data identitas pemilik SIM-nya menggunakan data identitas milik saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka, setelah saksi Budianoor berhasil merubah identitas pemilik SIM tersebut kemudian saksi Budianoor mencetaknya dalam kertas glossy menggunakan printer meliputi bagian depan dan belakang SIM, lalu setelah tercetak kemudian saksi Budianoor menebalkan bagian tengah SIM tersebut dengan cara dilapisi atau dilem dengan kertas A4 atau bekas kartu yang tidak terpakai agar ketebalan SIM buatannya tersebut sesuai, selanjutnya setelah ketebalannya dirasa cukup dan dirapikan seolah-olah menjadi persis seperti SIM asli saksi Budianoor kemudian melaminatingnya, setelah SIM buatan saksi Budianoor tersebut jadi kemudian saksi Budianoor memberitahukannya kepada terdakwa untuk dikirim melalui ekspedisi JNT dengan alamat yang diberitahukan terdakwa, lalu beberapa hari kemudian setelah SIM buatan terdakwa diterima oleh saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka kemudian saksi Baranu Sanjaya menggunakan SIM yang telah diterimanya untuk melamar pekerjaan sebagai Operator di PT. Darma Henwa dan pada saat itu saksi Baranu Sanjaya terkejut karena lamarannya ditolak oleh HRD PT. Darma Henwa yang memberitahukan bahwa SIM yang dipergunakannya untuk melamar pekerjaan ternyata palsu, lalu saksi Baranu Sanjaya yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa karena saksi Baranu Sanjaya telah membayar sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibuatkan SIM tersebut.
  • Bahwa Surat Ijin Mengemudi (SIM) dibuat dalam bentuk kartu elektronik atau bentuk lain yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta terdakwa maupun saksi Budianoor bukanlah anggota atau pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1 ) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa AGUNG KURNIA RIMAWAN Bin (Alm) RUSWANDI bersama-sama dengan Saksi BUDIANOOR Bin (Alm) HENDRIK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2022 atau pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2022 atau setidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Provinsi KM 170 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Batulicin tempat dilakukannya tindak pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dan pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara :

  • Bermula pada sekitar akhir tahun 2021 terdakwa mengenal saksi Budianoor Bin (Alm) Hendrik yang dapat membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu yang terbuat dari blangko atau bahan SIM yang sudah tidak berlaku yang hasilnya mirip seperti SIM aslinya serta hanya dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan saja oleh pembelinya, kemudian terdakwa bekerjasama dengan saksi Budianoor untuk memasarkan atau mencarikan orang yang akan membuat SIM untuk melamar pekerjaan di perusahaan dengan harga SIM yang dibuat dan dipatok oleh saksi Budianoor kepada terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-SIM dan terdakwa bebas menarik keuntungan dari selisih harga SIM yang dipatok saksi Budianoor dengan tarif harga terdakwa kepada pelanggannya, kemudian dengan adanya peluang keuntungan tersebut kemudian terdakwa pada sekira bulan Maret 2022 menawarkan kepada saksi Baranu Sanjaya jika saksi Baranu Sanjaya ingin membuat SIM B II Umum secara cepat dan murah dapat membuat melalui terdakwa dengan syarat mengirimkan foto data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto setengah badan dan foto tanda tangan serta membayar uang pembuatan SIM sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi Baranu Sanjaya tertarik untuk membuat SIM jenis B II Umum melalui terdakwa dan saksi Baranu Sanjaya juga bercerita kepada saksi Muhammad Nurdian Alias Amad mengenai pembuatan SIM secara cepat dan murah melalui terdakwa tersebut, lalu saksi Muhammad Nurdian tertarik juga untuk membuat SIM bersama dengan saksi Susaka dan saksi Baranu Sanjaya,  lalu untuk membuat SIM tersebut terdakwa meminta dikirimi data diri melalui Whatsapp berupa foto KTP, foto setengah badan dan foto tanda tangan milik saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka, yang selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Budianoor untuk meminta dibuatkan SIM B II Umum palsu atas nama saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka dengan meneruskan data diri melalui Whatsapp yang telah diperoleh terdakwa dan mengirimkan uang biaya pembuatan SIM melalui DANA kepada kepada saksi Budianoor, selanjutnya saksi Budianoor membuat SIM di rumahnya yang berada di Jalan Provinsi KM 170 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan cara mengedit format gambar SIM asli yang diunduh dari internet menggunakan bantuan aplikasi Wps Office dan Photoshop di handphone dengan mengubah data identitas pemilik SIM-nya menggunakan data identitas milik saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka, setelah saksi Budianoor berhasil merubah identitas pemilik SIM tersebut kemudian saksi Budianoor mencetaknya dalam kertas glossy menggunakan printer meliputi bagian depan dan belakang SIM, lalu setelah tercetak kemudian saksi Budianoor menebalkan bagian tengah SIM tersebut dengan cara dilapisi atau dilem dengan kertas A4 atau bekas kartu yang tidak terpakai agar ketebalan SIM buatannya tersebut sesuai, selanjutnya setelah ketebalannya dirasa cukup dan dirapikan seolah-olah menjadi persis seperti SIM asli saksi Budianoor kemudian melaminatingnya, setelah SIM buatan saksi Budianoor tersebut jadi kemudian saksi Budianoor memberitahukannya kepada terdakwa untuk dikirim melalui ekspedisi JNT dengan alamat yang diberitahukan terdakwa, lalu beberapa hari kemudian setelah SIM buatan terdakwa diterima oleh saksi Baranu Sanjaya, saksi Muhammad Nurdian dan saksi Susaka kemudian saksi Baranu Sanjaya menggunakan SIM yang telah diterimanya untuk melamar pekerjaan sebagai Operator di PT. Darma Henwa dan pada saat itu saksi Baranu Sanjaya terkejut karena lamarannya ditolak oleh HRD PT. Darma Henwa yang memberitahukan bahwa SIM yang dipergunakannya untuk melamar pekerjaan ternyata palsu, lalu saksi Baranu Sanjaya yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa karena saksi Baranu Sanjaya telah membayar sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibuatkan SIM tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1 ) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya