Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa AHMAD SAYUTI Bin SASI pada hari minggu tanggal 16 Juni 2019 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2019 atau setidak – tidaknya pada tahun 2019 bertempat di Jl Goha Rt.03 Rw.02 Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Awalnya terdakwa datang ke rumah saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 dengan alasan untuk membeli roko sehingga saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 kepada terdakwa untuk membeli roko, lalu terdakwa membeli roko mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 tersebut namun setelah selesai membeli roko terdakwa tidak langsung mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 kepada saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID, kemudian sekitar pukul 07.00 wita terdakwa berangkat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 ke rumah saksi FAHRONY ABDI Bin ABDUL HAMID dengan tujuan menyembunyikan sepeda motor tersebut disana, sesampainya di rumah saksi FAHRONY ABDI Bin ABDUL HAMID terdakwa mengatakan kepada saksi FAHRONI ABDI Bin ABDUL HAMID “titip sepeda motor sebentar nanti sore saya ambil” lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi FAHRONI ABDI Bin ABDUL HAMID.
Bahwa 4 (empat) hari kemudian terdakwa datang ke rumah saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID lalu saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID menanyakan kepada terdakwa mengenai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 miliknya yang di pinjam oleh terdakwa untuk membeli roko kemudian terdakwa menjawab bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 sudah hilang di curi orang waktu membeli roko, namun saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID tidak mempercayai keterangan terdakwa tersebut, sehingga saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID membawa terdakwa ke Polsek Kintap, setelah dilakukan introgasi oleh pihak Kepolisian sektor kintap kepada terdakwa terkait 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 yang dipinjam terdakwa dari saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID ahirnya terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut di titipkan oleh terdakwa di rumah saksi FAHRONI Bin ABDUL HAMID dengan tujuan untuk disembunyikan dan nantinya setelah keadaan di rasa aman terdakwa berniat menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 kepada orang lain yang tidak tahu asal usul sepeda motor tersebut tersebut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa AHMAD SAYUTI Bin SASI pada hari minggu tanggal 16 Juni 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2019 atau setidak – tidaknya pada tahun 2019 bertempat di Jl Goha Rt.03 Rw.02 Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Awalnya terdakwa datang ke rumah saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 dengan alasan untuk membeli roko sehingga saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 kepada terdakwa untuk membeli roko, lalu terdakwa membeli roko mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 tersebut namun setelah selesai membeli roko terdakwa tidak langsung mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 kepada saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID, kemudian sekitar pukul 07.00 wita terdakwa berangkat mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 ke rumah saksi FAHRONY ABDI Bin ABDUL HAMID dengan tujuan menyembunyikan sepeda motor tersebut disana, sesampainya di rumah saksi FAHRONY ABDI Bin ABDUL HAMID terdakwa mengatakan kepada saksi FAHRONI ABDI Bin ABDUL HAMID “titip sepeda motor sebentar nanti sore saya ambil” lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi FAHRONI ABDI Bin ABDUL HAMID.
Bahwa 4 (empat) hari kemudian terdakwa datang ke rumah saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID lalu saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID menanyakan kepada terdakwa mengenai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 miliknya yang di pinjam oleh terdakwa untuk membeli roko kemudian terdakwa menjawab bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 sudah hilang di curi orang waktu membeli roko, namun saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID tidak mempercayai keterangan terdakwa tersebut, sehingga saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID membawa terdakwa ke Polsek Kintap, setelah dilakukan introgasi oleh pihak Kepolisian sektor kintap kepada terdakwa terkait 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 yang dipinjam terdakwa dari saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID ahirnya terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut di titipkan oleh terdakwa di rumah saksi FAHRONI Bin ABDUL HAMID dengan tujuan untuk disembunyikan dan nantinya setelah keadaan di rasa aman terdakwa berniat menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor Polisi DA 6653 LAB No.rangka : MH1JF5135CK625229 No.mesin : JF51E3602168 kepada orang lain yang tidak tahu asal usul sepeda motor tersebut tersebut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi RUSTIAWAN EFENDI Bin RUSLI ABDUL WAHID mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
|