Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah/berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Kwitansi tanggal 16 Maret 2016 dan penyerahan surat kepemilikan sebidang tanah Sertipikat an. LECIA ADRIANA nomor SHM 1157 tersebut dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah seluas 399 M2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan ) meter persegi dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut : sebelah Utara: berbatasan dengan Jumriyah, sebelah Timur : berbatasan dengan Supri, sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan, sebelah Barat : berbatasan dengan Agus Permana
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah Sertipikat an. LECIA ADRIANA nomor SHM 1157 dengan batas-batas : sebelah Utara: berbatasan dengan Jumriyah, sebelah Timur : berbatasan dengan Supri, sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan, sebelah Barat: berbatasan dengan Agus Permana, ke atas nama PENGGUGAT.
- Mengijinkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk memproses balik nama Sertipikat an. LECIA ADRIANA nomor SHM 1157 tersebut ke atas nama PENGGUGAT (YIMMY HALIM)
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada verzet, banding, dan kasasi.
Menetapkan biaya perkara menurut hukum |