Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Eka Dahliana,S.H.
2.Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2.HAJRAH BINTI JABIR
3.JALALUDDIN ALS JALAL BIN KHADRIANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1064/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
2Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAJRAH BINTI JABIR[Penahanan]
2JALALUDDIN ALS JALAL BIN KHADRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I HAJRAH Binti JABIR baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II JALALUDDIN Als JALAL Bin KHADRIANSYAH pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Penghulu Rt.002 Rw.001 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa sebagai berikut: ---

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 terdakwa I HAJRAH Binti JABIR diajak oleh terdakwa II JALALUDDIN Als JALAL Bin KHADRIANSYAH untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ditempat sdr. FAHRUL Als ARUL (DPO) yang bertempat di Jalan Kelayan A Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, diperjalanan terdakwa II mentransfer uang muka pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. FAHRUL Als ARUL setelah terdakwa II mentransfer uang tersebut selanjutnya sdr. FAHRUL Als ARUL mengirimkan foto dan lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut diletakkan, kemudian setelah mengetahui dimana lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut diletakkan para terdakwa mendatangi sdr. FAHRUL Als ARUL untuk membayar sisa pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wita para terdakwa berangkat untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di daerah Kelayan A kota Banjarmasin, kemudian setelah mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa kembali kerumah di Jalan Penghulu Rt.002 Rw.001 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita terdakwa I menghubungi saksi NUAR HADI Als DAENG NUAR Bin HAMAING (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi whatsapp, adapun maksud dan tujuan terdakwa I menghubungi saksi NUAR HADI yakni menawarkan rkotika jenis sabu sebanyak 2,5 gram atau setengah kantong dengan harga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran akan dilunasi apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian tawaran tersebut disetujui oleh saksi NUAR HADI, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 22.10 saksi NUAR HADI datang menemui terdakwa I dan terdakwa II, kemudian terdakwa I langsung memberikan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dan dibungkus dengan tisu dengan berat setengah kantong kepada saksi NUAR HADI, kemudian setelah mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut saksi NUAR HADI keluar dari rumah para terdakwa, kemudian sisa dari setengah kantong narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa bagi menjadi 15 (lima belas) paket dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sudah laku terjual dan hanya tersisa 1 (satu) paket kecil sehingga para terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 16.30 wita saat para terdakwa sedang berada dirumah datang saksi GURITNO TRI WAHYUDI dan saksi SYAMSUL ARIFIN, S.H., beserta anggota kepolisian Sektor Kintap lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari tertangkapnya saksi NUAR HADI karena telah membeli paket narkotika jenis sabu dari para terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi YULIADI dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan warna putih dengan total berat kotor 0,15 gram dan berat bersih 0,14 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 warna biru muda IMEI 1 : 866653050832830, IMEI 2 : 866653050832822 dengan sim card terpasang sim 1 : 082254887583, sim 2 : 082353064208, 1 (satu) buah cotton bud merk ALFAMART, 1 (satu) buah botol bong merk LE MINERAL, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah kompor botol yang terbuat dari kaca, kemudian para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Kintap;

Bahwa Terdakwa I HAJRAH Binti JABIR dan terdakwa II JALALUDDIN Als JALAL Bin KHADRIANSYAH tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.15 WITA yang dilakukan oleh SUHARTO, S.H, dengan disaksikan oleh saksi NOVY EKO ARISANDI., saksi TONI RAHMAN, dan juga Terdakwa diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan warna putih dengan berat kotor kurang lebih 0,15 gram dengan berat bersih 0,14 gram selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.40 WITA dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket kecil dengan berat bersih 0,01 gram dari 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0472 yang selesai diuji tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Penguji dengan Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak bewarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I HAJRAH Binti JABIR baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II JALALUDDIN Als JALAL Bin KHADRIANSYAH pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Penghulu Rt.002 Rw.001 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 terdakwa I HAJRAH Binti JABIR diajak oleh terdakwa II JALALUDDIN Als JALAL Bin KHADRIANSYAH untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ditempat sdr. FAHRUL Als ARUL (DPO) yang bertempat di Jalan Kelayan A Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, diperjalanan terdakwa II mentransfer uang muka pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. FAHRUL Als ARUL setelah terdakwa II mentransfer uang tersebut selanjutnya sdr. FAHRUL Als ARUL mengirimkan foto dan lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut diletakkan, kemudian setelah mengetahui dimana lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut diletakkan para terdakwa mendatangi sdr. FAHRUL Als ARUL untuk membayar sisa pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wita para terdakwa berangkat untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di daerah Kelayan A kota Banjarmasin, kemudian setelah mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa kembali kerumah di Jalan Penghulu Rt.002 Rw.001 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita terdakwa I menghubungi saksi NUAR HADI Als DAENG NUAR Bin HAMAING (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui aplikasi whatsapp, adapun maksud dan tujuan terdakwa I menghubungi saksi NUAR HADI yakni menawarkan rkotika jenis sabu sebanyak 2,5 gram atau setengah kantong dengan harga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran akan dilunasi apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian tawaran tersebut disetujui oleh saksi NUAR HADI, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 22.10 saksi NUAR HADI datang menemui terdakwa I dan terdakwa II, kemudian terdakwa I langsung memberikan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih dan dibungkus dengan tisu dengan berat setengah kantong kepada saksi NUAR HADI, kemudian setelah mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut saksi NUAR HADI keluar dari rumah para terdakwa, kemudian sisa dari setengah kantong narkotika jenis sabu tersebut para terdakwa bagi menjadi 15 (lima belas) paket dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sudah laku terjual dan hanya tersisa 1 (satu) paket kecil sehingga para terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 16.30 wita saat para terdakwa sedang berada dirumah datang saksi GURITNO TRI WAHYUDI dan saksi SYAMSUL ARIFIN, S.H., beserta anggota kepolisian Sektor Kintap lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari tertangkapnya saksi NUAR HADI karena telah membeli paket narkotika jenis sabu dari para terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi YULIADI dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan warna putih dengan total berat kotor 0,15 gram dan berat bersih 0,14 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 warna biru muda IMEI 1 : 866653050832830, IMEI 2 : 866653050832822 dengan sim card terpasang sim 1 : 082254887583, sim 2 : 082353064208, 1 (satu) buah cotton bud merk ALFAMART, 1 (satu) buah botol bong merk LE MINERAL, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah kompor botol yang terbuat dari kaca, kemudian para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Kintap;

Bahwa Terdakwa I HAJRAH Binti JABIR dan terdakwa II JALALUDDIN Als JALAL Bin KHADRIANSYAH yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.15 WITA yang dilakukan oleh SUHARTO, S.H, dengan disaksikan oleh saksi NOVY EKO ARISANDI., saksi TONI RAHMAN, dan juga Terdakwa diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan warna putih dengan berat kotor kurang lebih 0,15 gram dengan berat bersih 0,14 gram selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.40 WITA dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket kecil dengan berat bersih 0,01 gram dari 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0472 yang selesai diuji tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Penguji dengan Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak bewarna, dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam Narkotika golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya