Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Pli MAMIK INDRAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat 30/Pdt.P/2024/PN Pli
Pemohon
NoNama
1MAMIK INDRAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon;---------------------------------------------------------------
  • Menyatakan dan menetapkan bahwa pada tanggal 8 Mei 2018 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Rastipan;------------------------------------------------------------------
  • Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Rastipan;-------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak