Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.S/2024/PN Pli Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H ABDI ZAKI Bin RUSNADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 15/Pid.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-15/O.3.18/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDI ZAKI Bin RUSNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-Bahwa terdakwa ABDI ZAKI Bin RUSNADI pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah kos-kosan yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Rt. 26/Rw. 04 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaanm memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara yaitu berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol sebanyak 18 (delapan belas) botol dengan berbagai macam merk minuman, dengan harga perbotolnya seharga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), dan setelah membeli minuman keras berbagai macam merk itu selanjutnya pada saat itu terdakwa mulai mengedarkannya dengan cara menjualnya kepada para pelanggan dari terdakwa yang berada di sekitar kecamatan pelaihari, dimana saat itu terdakwa juga telah berhasil menjual 1 (satu) botol minuman beralkohol kepada pelanggan dari terdakwa dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sehingga saat itu terdakwa memproleh keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perbotolnya,  sedangkan sisa 17 (tujuh belas) botol lainnya dengan rincian : 3 (tiga) botol Anggur Merah cap Orang Tua, 5 (lima) botol Anggur Merah McDonald, 6 (enam) botol Anggur Merah Colombus, 2 (dua) botol Anggur Hitam McDonald, dan 1 (satu) botol Anggur & ketan hitam cap Orang Tua saat itu terdakwa simpan di kos-kosan milik terdakwa yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Rt. 26/Rw. 04 Kelurahan Sarang Halang  Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian pada hari jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 wita pada saat terdakwa sedang berada dikos-kosan miliknya tiba-tiba saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi DHIMAS ARIO LAKSONO dan Saksi MUHAMMAD HELMI LUKMAN SETIAWAN (Keduanya Anggota Kepolisian) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 17 (tujuh belas) botol minuman beralkohol dengan berbagai macam merk dengan rincian : 3 (tiga) botol Anggur Merah cap Orang Tua, 5 (lima) botol Anggur Merah McDonald, 6 (enam) botol Anggur Merah Colombus, 2 (dua) botol Anggur Hitam McDonald, dan 1 (satu) botol Anggur & ketan hitam cap Orang Tua yang diakui sebagai milik terdakwa, dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu dikarenakan adanya laporan dari Masyarakat yang menjelaskan bahwa terdakwa sering memperjualkan minuman beralkohol di wilayah kecamatan Pelaihari dan hal itu menyebabkan kerasahan bagi warga Masyarakat sekitar, Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya