Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat selurunya;
- Menyatakan tergugat telah ingakar janji (Wanprestasi);
- Menyatakan sah surat pernyataan yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2014;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 19 dengan luas 2.490 m2 yang terletak di Damar Lima, RT.7, RW.4, Desa Damar Lima;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No 19 keatas Nama Ibu Fatimah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Laut;
|