Dakwaan |
DAKWAAN
Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 19.30 Wita disebuah rumah yangberalamat di Dusun Rejo Sari RT.001 RW.007 Desa Bumi Asih , Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan diduga telah terjadi dugaan tindakan pidana Penganiayaan Ringan, yang dilakukan oleh Sdr. Muis Fahmianto Als. Andung terhadap Sdr. Jhon Cleymainte menggunakan tangan kosong dan hanya seoarang diri. Pelaku memukul korban sebanyak 6 kali dan mengenai bibir atas sebelah kiri,sebelah mata kiri dan kanan, kepala bagian belakang, rusuk sebelah kanan, pada saat terjadi pemukulan tersebit korban tidak melakukan perlawan dan berusaha menghindar dan langsung meninggalkan TKP, dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tanah Laut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjuty. Korban : (JHON CLEYMAINTE Bin NANANG ARDIANSYAH, suku /bangsa : INDONESIA, kelamin :Laki-laki, Pekerjaan : Swasta, Kondisi : Luka Ringan), dengan kerugian : Rp.0,-
Melanggar pasal 352 KUHP Penganiayaan Ringan |