Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus-LH/2024/PN Pli 1.FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
2.BUDI SANTOSO,S.H.
RUSDI Als ADI Bin DULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 190/Pid.Sus-LH/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1180/O.3.18/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
2BUDI SANTOSO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI Als ADI Bin DULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RUSDI alias ADI bin DULLAH pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Tanjung Bajuin Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penambangan tanpa  izin berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Undang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 07.30 WITA saat terdakwa bersama-sama dengan saksi ANANG APLIANSYAH, saksi SULE, sdr. JULAK BARUN, sdr. OMAN, sdr. IJUM dan sdr. IPUL sedang melakukan aktifitas pertambangan emas tanpa izin yang bertempat di Desa Tanjung Bajuin Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan dengan cara melakukan penggalian lahan menggunakan linggis secara bergantian kemudian menyemprotkan air menggunakan 1 (satu) unit mesin dumping ke arah galian lahan lalu melakukan penyedotan tanah yang mengandung emas pada lubang galian menggunakan 1 (satu) unit mesin dumping yang kemudian dialirkan ke dalam asbuk / kotak kayu yang didalamnya terdapat karpet bersusun yang berfungsi sebagai penangkap butiran emas yang kemudian dicuci menggunakan air sehingga butiran emas yang tertangkap dalam karpet bersusun itu diambil dan dikumpulkan lalu dilakukan pelenggangan/pendulanagan menggunakan alat lenggangan (dulangan) untuk kemudian mineral logam emas yang didapatkan tersebut dikumpulkan terdakwa untuk dijual ke toko emas yang berada di Pasar Martapura Kabupaten Banjar yang mana hasilnya akan digunakan untuk diri terdakwa sebagai pemodal, biaya operasional dan pembayaran upah kepada para pekerja yang membantu terdakwa melakukan aktifitas pertambangan yang masing-masingnya mendapatkan sebanyak 1 (satu) coret atau senilai sekitar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah, namun pada waktu sekitar pukul 15.30 WITA saksi M. ARIF EKA PUTERA dan saksi DHIMAS ARIO LAKSONO yang keduanya merupakan anggota polisi bersama anggota Polres Tanah Laut lainnya mendatangi lokasi kejadian mendapati terdakwa beserta para pekerjanya pada lokasi tersebut sedang melakukan aktifitas pertambangan tanpa izin yang untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan mengamankan 6 (enam) orang pekerja yang membantu terdakwa kemudian terdapat barang bukti yang berhasil diamankan sehubungan kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan terdakwa berupa : 1 (satu) unit mesin diesel merk paus, 1 (satu) unit mesin diesel merk tianli, 2 (dua) buah karpet welcome, 4 (empat) buah karpet mie, 2 (dua) buah paralon warna putih, 2 (dua) buah selang spiral warna biru, 1 (satu) buah selang penembak air warna biru, 1 (satu) buah besi mandar yang dari keseluruhan barang bukti tersebut diakui sebagai milik terdakwa yang dijadikan sarana dalam aktifitas penambangan emas tanpa izin.

Bahwa dari hasil overlay titik kordinat tempat kejadian perkara dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit GPS (Global Positioning System) Garmin MAP 64sc dengan menggunakan sistem geografis yang dilakukan oleh ahli kartografi SEFTA HADI CIMARO, S.T pada bukaan tambang dengan panjang lebih kurang 20 (dua puluh) meter dan lebar lebih kurang 15 (lima belas) meter serta kedalaman lebih kurang 2 (dua) meter berada di titik kordinat  (S03o 43.532’E 114o53.264’) yang merupakan areal bebas (un known) dan pada areal tersebut tidak ada blok WIUP OP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) pertambangan mineral (emas) sehingga aktifitas pertambangan yang dilakukan terdakwa digolongkan penambangan emas tanpa izin (illegal).

Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa dilengkapi izin penambangan emas dari pejabat yang berwenang yang meliputi : Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), IUP untuk Penjualan.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 2 angka 110 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah terakhir dengan Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya