Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.KEVIN RYANA, S.H
2.AGUNG JAYA KUSUMA, S.H
YOPI Als UTUH Bin MISRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-267/O.3.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN RYANA, S.H
2AGUNG JAYA KUSUMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOPI Als UTUH Bin MISRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

------- Bahwa Terdakwa YOPI Alias UTUH Bin MIRSANI pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di jalan dusun I RT.03 RW.01 Desa. Asri Mulya, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah Menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada sekitar bulan Januari tahun 2024 sekitar 14.00 WTA, Terdakwa bertemu dengan ISMAIL Als IIS (masuk daftar pencarian orang) yang merupakan kakak sepupu dari Terdakwa di warung yang beralamat di Simpang 3 tran 500 Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, kemudian ISMAIL Als IIS mengajak terdakwa ke rumah ISMAIL Als IIS yang berlokasi di Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, pada saat itu Terdakwa ditawarkan ISMAIL Als IIS apabila ingin membeli narkotika jenis sabu, terdakwa dapat menghubungi ISMAIL Als IIS. Kemudian pada Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekitar 18.30 WITA di jalan semeru desa Asri Mulya Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, terdakwa untuk pertama kali memesan satu paket sabu kepada ISMAIL Als IIS sebanyak kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram, terhadap paket tersebut terdakwa beli dari ISMAIL Als IIS seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa pada Selasa, 16 Januari 2024 sekitar 02.00 WITA, terdakwa menjualnya kepada Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN menghubungi terdakwa dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya oleh terdakwa satu paket sabu tersebut di berikan dengan cara diantar ke rumah Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN pada Selasa, tanggal 16 Januari 2024 yang beralamat di Jalan Dusun I Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan, atas penjualan pertama tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar 08.30 WITA di jalan semeru Desa Asri Mulya kecamatan jorong kabupaten tanah laut, terdakwa untuk kedua kalinya memesan satu paket narkotika jenis sabu kepada ISMAIL Als IIS sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram, terhadap narkotika jenis sabu tersebut terdakwa beli dari ISMAIL Als IIS seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa dijual kepada Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dan terdakwa mensetujuinya, selanjutnya oleh terdakwa, satu paket sabu tersebut di berikan dengan cara diantar ke rumah Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN pada Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WITA yang beralamat di Jalan Dusun I Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, terhadap pembelian kedua tersebut belum dibayarkan oleh Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN, atau berhutang karena menunggu barangnya terjual, setelah uang hasil penjualan dari Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN sudah ada barulah Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN membayarkan kepada terdakwa.  

Pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar 15.00 WITA kemudian terdakwa bertemu kembali dengan ISMAIL Als IIS di Simpang 3 tran 500 Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, pada pertemuan tersebut terdakwa diberi narkotika jenis Sabu oleh ISMAIL Als IIS kurang lebih sebanyak satu paket dengan berat kurang lebih 0,5 (nol koma lima gram) gram secara cuma-cuma untuk dikonsumsi, kemudian pada 18 Januari 2024 sekitar 16.00 WITA di pondok yang berlokasi di Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, terdakwa seorang diri dengan menggunakan alat hisap sabu dari botol plastic yang dirangkai sedotan plastic dan pipet kaca (bong), memakai sabu dengan cara dihisap, yang diberikan oleh ISMAIL Als. IIS secara cuma-cuma pada 18 Januari 2024 sekitar 15.00 WITA, namun saat memakai sabu tersebut, sabu tersebut tidak habis dihisap oleh terdakwa dan sisanya sekitar kurang lebih 0.26 (nol koma dua puluh enam) gram hendak terdakwa jual dengan harga Rp.500.000.

Kemudian pada Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA sepulang Terdakwa dari bekerja, terdakwa menuju ke balai Desa Asri Mulya RT. 6 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan untuk menongkrong, saat menongkrong tersebut Terdakwa menerima pesanan pembelian 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN melalui telfon Terdakwa yakni 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan simcard 083143462552 dan disetujui oleh Terdakwa. Setelah mendapat pesanan tersebut Terdakwa kemudian memasukkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang sudah ada pada terdakwa kedalam 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk ESSE CHANGE DOUBLE Warna Biru yang sudah disiapkan oleh terdakwa. Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang sudah ada pada terdakwa tersebut merupakan narkotika jenis sabu, sisa yang dipakai oleh terdakwa pada 18 Januari 2024 sekitar 16.00 WITA yang didapatkan oleh Terdakwa dari ISMAIL Als IIS secara cuma-cuma untuk dikonsumsi pada tanggal 18 Januari 2024 sekitar 15.00 WITA. Kemudian sekitar pukul 21.30 WITA bertempat di balai Desa Asri Mulya RT. 6 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan datang Saksi MOHAMAD SETIAWAN Bin SUPRIYONO (teman dari Terdakwa) di balai Desa Asri Mulya, Kemudian Terdakwa meminjam kendaraan Saksi MOHAMAD SETIAWAN Bin SUPRIYONO menuju ke rumah Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN yang beralamat di Jalan Dusun I Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan. Sesampainya di depan rumah Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN sekira pukul 22.00 WITA terdakwa dengan sengaja melemparkan, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk ESSE CHANGE DOUBLE Warna Biru yang sudah disiapkan oleh terdakwa yang berisikan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan di pinggir jalan di depan rumah Saksi  ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN. Kemudian Terdakwa turun dari kendaraannya dan menuju ke rumah ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN untuk mengambil pembayaran pesanan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dari Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN. Pada saat terdakwa berjalan menuju ke rumah Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN Terdakwa diamankan oleh satuan kepolisian Polsek Jorong diantaranya oleh BRIPKA CECEP ADI PUTRA Bin WAHONO dan BRIPKA TEGUH SASTRA dengan disaksikan oleh aparat dusun setempat yakni saksi DEDI LESMANA Bin SUHADI dan kemudian Terdakwa disuruh oleh BRIPKA CECEP ADI PUTRA Bin WAHONO dan BRIPKA TEGUH SASTRA untuk mengambil dan membuka 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk ESSE CHANGE DOUBLE Warna Biru yang dibuang Terdakwa di pinggir jalan di depan rumah Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN dan ditemukan 1 (Satu) Paket Narkotika yang dibungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan penyidik dengan disaksikan oleh Terdakwa YOPI Alias UTUH Bin MIRSANI tanggal 20 Januari 2024, setelah ditimbang, diketahui bahwa barang berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastic klip transparan tersebut mempunyai berat kotor 0.46 (nol koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 0.26 (nol koma dua puluh enam) gram, Kemudian di lakukan uji lab oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0070 tanggal 24 Januari 2024 yang diuji oleh Dwi Endah Saraswati NIP. 196411171993122001, dengan Kesimpulan: Sample Nomor 24.109.11.16.05.0069.K, Kemasan Plastik klip, dari Polsek Jorong, Adalah Positif Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika). Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sample urine terhadap terdakwa di Rumah Sakit Umum Daerah H. Boejasin Pelaihari, hasil Uji Laboratorium No. LAB: 2401220162(KELAS I) tanggal 22 Januari 2024 yang disahkan oleh Dokter penanggung jawab WINDU NAFIKKA, dr, Sp.PK, dengan kesimpulan POSITIF Metamphetamine dan Amphetamine. ------------------------

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

------- Bahwa Terdakwa YOPI Alias UTUH Bin MIRSANI pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di jalan dusun I RT.03 RW.01 Desa. Asri Mulya, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekitar jam 21.00 WITA di rumah  Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jalan Dusun I Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan, Anggota kepolisian sektor jorong BRIPKA CECEP ADI PUTRA Bin WAHONO dan BRIPKA TEGUH SASTRA mengamankan Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN, ditemukan 3 (Tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan yang kemudian pada saat di kantor Polsek Jorong di timbang, barang tersebut mempunyai berat kotor 1,33 (satu koma tigapuluh tiga) gram dan berat bersih 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Anggota kepolisian sektor Jorong, didapatkan keterangan dari Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN bahwa 3 (Tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dimiliki oleh Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN didapatkan Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN dari Terdakwa YOPI Alias UTUH Bin MIRSANI. Selanjutnya untuk membuktikan keterangan dari Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN tersebut, selanjutnya Anggota kepolisian sektor jorong menyuruh Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN untuk memesan kembali sabu dari terdakwa YOPI Alias UTUH Bin MIRSANI.

Bahwa selanjutnya pada Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA saat Terdakwa berada di balai Desa Asri Mulya RT. 6 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa menerima pesanan pembelian 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN) melalui telefon Terdakwa yakni 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan simcard 083143462552 dan disetujui oleh Terdakwa. Setelah mendapat pesanan tersebut Terdakwa kemudian memasukkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang sudah ada pada terdakwa kedalam 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk ESSE CHANGE DOUBLE Warna Biru yang sudah disiapkan oleh terdakwa. Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang sudah ada pada terdakwa tersebut merupakan narkotika jenis sabu, sisa yang dipakai oleh terdakwa pada 18 Januari 2024 sekitar 16.00 WITA yang didapatkan Terdakwa dari ISMAIL Als IIS secara cuma-cuma untuk dikonsumsi pada tanggal 18 Januari 2024 sekitar 15.00 WITA. Kemudian pada Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WITA bertempat di balai Desa Asri Mulya RT. 6 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan datang Saksi MOHAMAD SETIAWAN Bin SUPRIYONO (teman dari Terdakwa) di balai Desa Asri Mulya, Kemudian Terdakwa meminjam kendaraan Saksi MOHAMAD SETIAWAN Bin SUPRIYONO menuju ke rumah Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN yang beralamat di Jalan Dusun I Rt.03 Rw.01 Desa Asri Mulya Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan. Sesampainya di depan rumah Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN sekira pukul 22.00 WITA terdakwa dengan sengaja melemparkan, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk ESSE CHANGE DOUBLE Warna Biru yang sudah disiapkan oleh terdakwa yang berisikan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan di pinggir jalan di depan rumah Saksi  ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN. Kemudian Terdakwa turun dari kendaraannya dan menuju ke rumah ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN untuk mengambil pembayaran pesanan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dari Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN. Pada saat terdakwa berjalan menuju ke rumah Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN Terdakwa diamankan oleh satuan kepolisian Polsek Jorong diantaranya oleh BRIPKA CECEP ADI PUTRA Bin WAHONO dan BRIPKA TEGUH SASTRA dengan disaksikan oleh aparat dusun setempat yakni saksi DEDI LESMANA Bin SUHADI dan kemudian Terdakwa disuruh oleh BRIPKA CECEP ADI PUTRA Bin WAHONO dan BRIPKA TEGUH SASTRA untuk mengambil dan membuka 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk ESSE CHANGE DOUBLE Warna Biru yang dibuang Terdakwa di di pinggir jalan di depan rumah Saksi ALEX CAHYONO PUTRA Bin NAPIAN dan ditemukan 1 (Satu) Paket Narkotika yang dibungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan penyidik dengan disaksikan oleh Terdakwa YOPI Alias UTUH Bin MIRSANI tanggal 20 Januari 2024, setelah ditimbang, diketahui bahwa barang berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastic klip transparan tersebut mempunyai berat kotor 0.46 (nol koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 0.26 (nol koma dua puluh enam) gram, Kemudian di lakukan uji lab oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0070 tanggal 24 Januari 2024 yang diuji oleh Dwi Endah Saraswati NIP. 196411171993122001, dengan Kesimpulan: Sample Nomor 24.109.11.16.05.0069.K, Kemasan Plastik klip, dari Polsek Jorong, Adalah Positif Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika). Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sample urine terhadap terdakwa di Rumah Sakit Umum Daerah H. Boejasin Pelaihari, hasil Uji Laboratorium No. LAB: 2401220162(KELAS I) tanggal 22 Januari 2024 yang disahkan oleh Dokter penanggung jawab WINDU NAFIKKA, dr, Sp.PK, dengan kesimpulan POSITIF Metamphetamine dan Amphetamine.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya