Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2024/PN Pli Fahma Asmoro Maharsi,S.H. IMAM SUBAI Bin Alm DASRUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-05/O.3.18/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fahma Asmoro Maharsi,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SUBAI Bin Alm DASRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IMAM SUBAI Bin DASRUN (Alm) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Plasma Rt.10 Rw.02 Desa Pulai Sari Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  yaitu berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol kepada Saudara RUDI di Kota Banjarmasin sebanyak 1 (satu) kardus berisi 12 (dua belas) botol minuman beralkohol dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan setelah membeli minuman keras tersebut selanjutnya terdakwa menjual lagi kepada orang lain dan sudah laku terjual 6 (enam) botol dengan harga perbotolnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga keuntungan yang  terdakwa peroleh sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kadusnya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 wita pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya dan didatangi oleh Saksi Suliswanto dan Saksi Suliswanto (Keduanya Anggota Kepolisian) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) botol minuman beralkohol merk Anggur Hijau Cap Alexis dan 3 (tiga) botol  minuman beralkohol merk Anggur Merah Cap McDonal yang saat itu disimpan di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Plasma Rt.10 Rw.02 Desa Pulai Sari Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu dikarenakan adanya laporan dari Masyarakat yang menjelaskan bahwa terdakwa sering memperjualkan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Angsau dan hal itu menyebabkan kerasahan bagi warga Masyarakat sekitar, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya